Sunnah Wudhu (Part 2)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
(Bismillah)




      Segala puji bagi Allah Swt. berkat rahmat dan karunia nya saya dapat menulis artikel ini. dan juga tidak lupa shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Nabi Muhammad Saw. Semoga artikel yang saya tulis dapat bermanfaat bagi saudara, dan dapat diamalkan di dunia.

      Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel ini, bagi saudara yang belum melihat part 1 nya silahkan di baca terlebih dahulu .. ^^

     Ayo kita mulai part 2 nya !! ^^

F. Bersungguh - Sungguh Dalam Berkumur-Kumur dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Tidak Sedang Puasa

      Hal ini berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah r.a bahwasanya Nabi Saw. pernah bersabda kepadanya :

أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا.
Artinya :
"Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari-jemari, dan hiruplah air ke dalam hidung dengan kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa."(HR Ahmad (17846), Abu Dawud (142), Ibnu Hajar mengatakan "Ini Hadits Shahih." Al-Ishabah(9/15)).

      Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah mengatakan, "Bersungguh-sungguh dalam berkumur-kumur yakni menggerak-gerakkan air dengan kuat dan membuat air mengenai seluruh bagian mulut. Sementara bersungguh-sungguh dalam istinsyaq yakni menghirupnya dengan nafas yang kuat. Namun, bersungguh-sungguh dalam berkumur-kumur dan ber-istinsyaq itu hukumnya makruh bagi orang yang sedang puasa; sebab terkadang hal itu bisa dapat membuat air tertelan dan mengalir turun dari hidung ke perut."(Al-Mumti'(1/171).

      Bagi siapa yang wudhunya dalam keadaan sulit, seperti kondisi air sangat dingin pada musim dingin dan dia tidak memiliki air lain (air hangat), atau sebaliknya. jika dia dalam kondisi tersebut dia menyempurnakan wudhu nya, insyaallah itu akan mengangkat derajatnya dan menghapuskan keburukan-keburukannya. 

     Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda :

 أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ, فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

Artinya :
"Maukah kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada keadaan yang dibenci (seperti pada keadaan yang sangat dingin, pent.), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka itulah ribath (berjaga-jaga di jalan Allah).” (HR. Muslim no. 251).

G. Berkumur-Kumur dan Istinsyaq Dengan Satu Cidukan Telapak Tangan

      Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid r.a mengenai tata cara wudhu :


حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ
كَانَ عَمِّي يُكْثِرُ مِنْ الْوُضُوءِ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبِرْنِيا كَيْفَ رَأَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَرْفَةٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاغْتَرَفَ بِهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَدْبَرَ بِهِ وَأَقْبَلَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ فَقَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ

Artinya :
"Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Mukhallad berkata, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal berkata, telah menceritakan kepadaku ‘Amru bin Yahya dari Bapaknya berkata, ” Pamanku berlebihan dalam berwudlu, lalu ia berkata kepada ‘Abdullah bin Zaid , “Beritahu kami berdua bagaimana kamu melihat Nabi  wudhu. ‘Abdullah bin Zaid  minta bejana berisi air, lalu ia menuangkan ke telapak tangannya dan mencucinya tiga kali. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana tersebut, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak tiga kali dari satu cidukan tangan. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana menciduk air dan membasuh mukanya tiga kali. Kemudian membasuh tangannya sampai siku dua kali-dua kali. Kemudian mengambil air dengan tangannya dan mengusap kepalanya, ia tarik tangannya ke belakang kepala lalu dikembalikan ke depan. Kemudian membasuh kakinya. Setelah itu berkata, “Begitulah aku melihat Nabi  berwudlu’.”(HR Al-Bukhari (192), Muslim (235)).

      Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, "Di dalam hadits shahih sama sekali tidak pernah disebutkan adanya pemisahan antara berkumur-kumur dan istinsyaq..." dan (Rasulullah Saw.) ber-istinsyaq dengan tangan kanannya, serta ber-istintsar dengan tangan kirinya."(Zadul Ma'ad 1/192).

H. Tata Cara Yang Disunahkan Dalam Mengusap Kepala

      Yaitu, memulai mengusap kepala dengan meletakkan kedua tangan di bagian depan kepala, kemudian mengusapkan kedua tangan tersebut sampai ke bagian belakang kepala kemudian mengembalikannya lagi ke tempat awal memulai mengusap. Wanita juga hendaknya melaksanakan sunah ini dengan cara yang sama, namun rambut yang melebihi leher seorang wanita tidak perlu diucap.

      Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid r.a mengenai tata cara wudhu Nabi Saw.


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلًا، قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ، وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي، كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Artinya :
"Abdullah bin Yusuf menyampaikan kepada kami dari Malik yang mengabarkan, dari Amr bin Yahya al-Mazini, dari ayahnya bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Zaid—dia adalah kakek Amr bin Yahya—“Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah Saw. berwudhu?“ Abdullah bin Zaid menjawab, “Tentu.“ Abdullah lalu minta diambilkan air wudhu. Lalu dia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali; berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak tiga kali; membasuh mukanya tiga kali; membasuh kedua tangan dua kali-dua kali sampai ke siku; mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu dia membasuh kedua kakinya."(HR Al-Bukhari (185), dan Muslim (235)).


I. Membasuh Anggota Wudhu Sebanyak Satu, Dua atau Tiga Kali




      Basuhan yang pertama adalah wajib, lalu basuhan selanjutnya yang kedua dan ketiga adalah sunah, dan tidak boleh lebih dari tiga kali.

      Dalilnya adalah riwayat yang disebutkan oleh Al-Bukhari Rahimahullah dari hadits Ibnu Abbas r.a : "Sesungguhnya Nabi Saw. berwudhu satu kali satu kali (untuk masing-masing anggota wudhu)."(HR Al-Bukhari(157)).

      Diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari Rahimahullah dari hadits Abdullah bin Zaid r.a

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

:"Sesungguhnya Nabi Saw. berwudhu dua kali dua kali."(HR Al-Bukhari (158)).

      Diriwayatkan pula di dalam kitab shahihain dari hadits Utsman r.a:

 حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ
دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Atha' bin Yazid dari Humran mantan budak 'Utsman bin 'Affan, bahwa ia melihat 'Utsman bin 'Affan minta untuk diambilkan air wudlu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudlunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, "Aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu seperti wudluku ini, beliau lalu bersabda: "Barangsiapa berwudlu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu."(HR Al-Bukhari (159)).
      Oleh karenanya, yang lebih utama adalah melakukan pembasuhan secara variatif. Sesekali berwudhu (dengan membasuh anggota wudhu) satu kali satu kali, sesekali kita melakukannya dua kali dua kali sesekali kita melakukannya tiga kali tiga kali. dan sesekali kita melakukannya dalam berbeda hitungan; misalnnya membasuh wajah 3 kali, selanjutnya membasuh tangan 2 kali dan membasuh kaki 1 kali. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Shahihain dari hatis Abdullah bin Zaid r.a di dalam riwayat yang lain (Zadul Ma'ad (1/192)). Akan tetapi, yang paling sering bveliau lakukan menyempurnakan jumlah basuhan sebanyak tiga kali tiga kali. Ini merupakan petunjuk Nabi Saw.

J. Membaca Doa Setelah Berwudhu

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

Artinya
“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan, ‘Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu’ [Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.] kecuali Allah akan bukakan untuknya delapan pintu langit yang bisa dia masuki dari pintu mana saja."(HR. Muslim no. 234; Abu Dawud no. 169; At-Tirmidzi no. 55; An-Nasa’i 1/95 dan Ibnu Majah no. 470.).

Doa lain yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallams setelah berwudhu diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من تَوَضَّأ فَقَالَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك أشهد أَن لَا إِلَه إِلَّا أَنْت استغفرك وَأَتُوب إِلَيْك كتب فِي رق ثمَّ طبع بِطَابع فَلم يكسر إِلَى يَوْم الْقِيَامَة

“Barangsiapa yang berwudhu kemudian setelah berwudhu mengucapkan doa,’Subhaanaka allahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika’ [Maha suci Engkau ya Allah, segala puji untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu] maka akan ditulis di lembaran berwarna putih kemudian di-stempel dan tidak akan hancur sampai hari kiamat.” (HR. An-Nasa’i dalam ‘Amal Yaum wal Lailah no. 30. Dinilai shahih oleh Al-Albani di Shahihul Jami’ hadits no. 6046.).

      Sanad hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hajar Rahimahullah (lihat Nata'ijul Afkar), dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sekiranya hadits tersebut tidak shahi ke - marfu'annya (sampainya kepada Nabi). Maka ia adalah hadits mauquf (terhenti pada sahabat), dan hal itu tidak apa-apa. sebab mauquf mempunyai hukum marfu' karena ia termasuk perkara yang tidak ada peluang bagi ra'yu (pendapat) dalam masalah ini.

     Ketika hendak berwudhu, seorang muslim hendaknya menghadirkan hatinya bahwa dia sedang melaksanakan ibadah yang didalamnya terdapat tiga (3) keutamaan agung. Wudhu merupakan sebab datangnya kecintaan Allah Azza wa Jalla kepadanya, sebab diampuninya dosa-dosa, juga sebab dari dipakaikan kepadanya pakaian-pakaian (perhiasan) pada hari kiamat dibagian anggota wudhunya. Saat itu dia akan merasakan apa yang dia hadapi; sebab dia pun tengah merasakan keutamaan-keutamaan yang diwariskan oleh ibadah ini. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."(Q.S Al-Baqarah:222).

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda :


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ »

Artinya :
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, lalu membasuh wajahnya maka keluarlah dari wajahnya segala dosa-dosa karena penglihatan matanya bersama dengan air atau bersama tetes air yang terakhir. Apabila membasuh kedua tangannya maka keluarlah dari kedua tangannya segala dosa-dosa karena perbuatan kedua tangannya bersama dengan air atau bersama tetes air yang terakhir. Apabila membasuh kedua kakinya maka keluarlah dari kedua kakinya segala dosa-dosa yang ditempuh oleh kedua kakinya bersama dengan air atau bersama tetes air yang terakhir sehingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa”.  (Shohih. HR. Ahmad II/303 no.8007, Muslim I/215 no.244, Tirmidzi I/6 no.2, dan selainnya).

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a, dia berkata, "Aku mendengar kekasihku Saw. bersabda : 

 تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوءُ 

Artinya :
"Perhiasan seorang mukmin sesuai dengan sejauh mana air wudhunya membasuh."(HR. Muslim (250)).

Allahu A'lam



      Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara sekalian dan dapat mengamalkannya di dunia. mohon maaf bila ada salah kata dan kesalahan penulisan. Sekali lagi artikel ini merupakan artikel dari lanjutan artikel ini mohon dilihat artikel sebelumnya supaya pengetahuannya semakin bertambah.

      Terima kasih Atas Kunjungannya ^_^ 

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Istinsyaq dan Istintsar Tiga Kali

Manfaat Menjalankan Ibadah Sunnah

Sunnah Saat Shalat Malam (part 2)