Hukum Mencuci Tangan 3 Kali Setelah Bangun Tidur

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
(Bismillah)

      Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencuci tangan, Ada dua (2) pendapat mengenai hal tersebut.

Pertama :

      Pendapat pertama adalah dari Mazhab Hambali berpendapat bahwa itu hukumnya wajib, dan ini merupakan salah satu dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hambali. Pendapat tersebut di - rajih - oleh Syekh Ibnu Baz didalam syarh - nya atas kitab Umdatul Ahkam.

      Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Abu Hurairah tersebut: yang Nabi Saw. melarang mencelupkan kedua tangan sebelum mencucinya. Hukum asalnya, larangan menunjukkan pengharaman, selama tidak ada dalil lain yang mamalingkan larangan dari pengharaman, Nabi Saw. Bersabda :

مَا نَحَيْتُكُمْ عَنْهُ‘فََا جْتَنِبُوه
Artinya :
"Apa yang telah aku larang bagi kalian, maka jauhilah"
(HR. Al-Bukhari:7288, Muslim:1337)


Kedua :

      Pendapat kedua hukumnya Mustahab (Sunah). Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama.
Dalil yang mereka gunakan adalah sebagai berikut :

A. Keumuman Firman Allah Azza wa Jalla :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (Q.S Al-Ma'idah:6)

      Cara pengambilan dalil (Wajhud Dalalah) dari ayat tersebut adalah: Allah Azza wa Jalla memerintahkan berwudhu tanpa memerintahkan mencuci tangan, dan ayat tersebut berlaku umum bagi orang yang baru bangun tidur dan yang lainnya.

B Sabda Nabi Saw.

فَاِنَّهُ لَا يَدْ رِي أَيْنَ بَا تَتْ يَدُهُ
Artinya :
"Karena dia tidak mengetahui dimana tangan itu menginap"

      Itu merupakan penjelasan yang menunjukkan pada amalan yang disukai dan dipandang baik (mustahab); sebab, najisnya tangan pada saat tidur itu diragukan, sedangkan hukum asalnya adalah suci dan itulah yang diyakini, sementara keyakinan tidak dapat hilang dengan keraguan.

      Seorang muslim yang taat kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, kita lihat dalil yang pertama, dalilnya kuat dan tidak ada dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban tersebut. Adapun pengambilan dalil dari ayat tersebut, maka ayat itu berlaku umum dalam wudhu secara mutlak. Berbeda dengan pengambilan dalil yang dilakukan oleh pemilik pendapat pertama, dalil itu berkaitan dengan kondisi khusus.

Allahu A'lam



      Semoga ilmu yang saya berikan dapat bermanfaat bagi kalian, mohon maaf jika ada salah-salah kata, atau kesalahan yang lain. karena saya pun masih belajar. Terima Kasih telah berkunjung.

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Istinsyaq dan Istintsar Tiga Kali

Manfaat Menjalankan Ibadah Sunnah

Sunnah Saat Shalat Malam (part 2)